Rabu, 05 Maret 2014

Hukum Melafazhkan Niat
Hukum Melafazhkan Niat
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullâh ditanya:
“Apakah melafazhkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama (bid‘ah), sementara di dalam kitab Al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar (yakni niat harus dilafazhkan)? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini.
Jawab: Melafazhkan niat teranggap sebagai perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid‘ah), sementara Allah Subhânahu Wa Ta’âla telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia:
“Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian?” (Al-Hujurat:16)
Nabi shalallâhu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada orang yang salah shalatnya: 
“Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.”
Di sini beliau tidak mengatakan kepada orang tersebut: “Katakanlah: () aku berniat” (sebelum mengucapkan takbir).

Ketahuilah bahwa ibadah shalat, wudhu`, dan juga ibadah-ibadah yang lainnya memang tidak sah kecuali dengan niat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan ibadah seluruhnya haruslah ada niat, berda¬sar¬kan sabda Rasulullah shalallâhu ‘alayhi wa sallam:
Namun perlu diketahui, tempat niat itu di hati dan keliru apabila dikatakan bahwa di dalam kitab Al-Umm disebutkan tentang melafazhkan niat. Ini salah, bahkan hal ini tidak ada di dalam kitab Al-Umm tersebut. (Ijabatus Sa-il, hal. 27)
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullâh:
Nabi shalallâhu ‘alayhi wa sallam bila berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan takbiratul ihram dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya, juga tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan:
Aku tunaikan untuk Allah shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum.
Demikian pula ucapan () atau () ataupun ().
Melafazhkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi shalallâhu ‘alayhi wa sallam baik dengan sanad yang sahih, dha’if, musnad (bersambung sanadnya) atau pun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para shahabat. Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini.
Hanya saja sebagian mutaakhirin  (orang-orang sekarang) keliru dalam memahami ucapan Al-Imam Asy-Syafi’i –semoga Allah Subhânahu Wa Ta’âla meridhainya– tentang shalat. Beliau mengatakan: “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan dzikir.” Mereka menyangka bahwa dzikir yang dimaksud adalah ucapan niat seorang yang shalat. Padahal yang dimaksudkan Al-Imam Asy-Syafi’i –semoga Allah Subhânahu Wa Ta’âla merahmatinya– dengan dzikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram.
Bagaimana mungkin Al-Imam Asy-Syafi’i menyukai perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi shalallâhu ‘alayhi wa sallam dalam satu shalat pun, begitu pula oleh para khalifah beliau dan para shahabat yang lain. Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan ketundukan dan penerimaan. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka, dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari pembawa syariat shalallâhu ‘alayhi wa sallam. (Zadul Ma’ad, 1/201)

Ada beberapa perubahan penulisan dari admin Al-Bangkawy, di antaranya:
1. Penulisan "lafadz" diganti "lafazh" karena admin meyakini bahwa yang demikian lebih tepat
2. Penulisan "t" maksudnya adalah "rahimahullâh" sehingga penulisan "t" diubah menjadi "rahimahullâh". Contohnya: "Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i t" diganti dengan "Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i "rahimahullâh"
3. Demikian juga penulisan "Nabi r" atau "Rasulullah r" maka huruf "r" diganti dengan "shalallâhu ‘alayhi wa sallam"
4. Demikian juga penulisan "Allah I" diganti menjadi "Allah Subhânahu Wa Ta’âla"

Demikianlah sedikit penjelasan dari admin. Adapun sebab penyingkatan untuk "rahimahullâh", "shalallâhu ‘alayhi wa sallam" dan "Allah Subhânahu Wa Ta’âla" kami tidak tahu alasan dari narasumber. Wallâhu a'lam
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+

0 komentar:

Posting Komentar

Jazaakumullaahu khayran atas kunjungan dan saran dari Anda. Baarakallahu fii kum